10 August 2010

Sholat Tahajud by Qiyamul lail: Sholat Tahajud di bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan tempat kita menangguk pahala yang sedemikian besar. Pahala itu kita dapatkan dengan melakukan beragam bentuk ibadah, baik ritual formal (mahdhah) ataupun bentuk-bentuk lain. Tentunya, semakin banyak kita bisa melakukan beragam ibadah, akan semakin besar pahala yang akan didapat.Salah satu ibadah yang paling favorit untuk dikerjakan di bulan Ramadhan adalah shalat malam. Baik berupa shalat tarawih maupun shalat tahajjud. Secara khusus Al-Qur'an Al-Kariem telah menganjurkan kita untuk melakukan shalat tahajjud.

Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji..(QS Al-Isra': 79)
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam".(HR Muslim)
Rasulullah SAW ditanyakan tentang shalat yang paling utama setelah shalat maktubah (shalat wajib 5 waktu), beliau SAW menjawab,"Shalat di tengah malam.".(HR Jamaah kecuali Bukhari)
Dari Amru bin Abasah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Jarak paling dekat antara Tuhan dengan hamba-Nya pada saat malam di bagian akhir. Bila kamu mampu menjadi salah satu diantara orang yang mengingat Allah pada saat itu, maka lakukanlah.".(HR Tirmizy dan beliau menshahihkannya).

Maka bila di malam-malam di luar Ramadhan, shalat tahajjud di malam hari sangat disunnahkan, apalagi bila di dalam bulan Ramadhan. Tentu lebih dianjurkan lagi. Sayang sekali bila malam-malam Ramadhan itu terlewat begitu saja dengan tidur. Seharusnya kita memanfaatkannya dengan shalat malam, sebagaimana dalil-dalil di atas.

Pengertian Shalat Witir Sebagai Penutup Shalat
Adapun tentang shalat witir yang merupakan shalat penutup untuk seluruh shalat malam, memang ada hadits yang menyebutkan demikan. Diantaranya adalah hadits berikut ini:
Dari Ibni Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Jadikanlah shalatmu yang terakhir pada malam hari shalat witir (ganjil)".(HR Muttafaq 'alaihi)

Namun pernyataan bahwa shalat witir adalah penutup shalat, bukan berarti bahwa siapa saja yang telah terlanjur melakukan shalat witir saat shalat tarawih, menjadi tidak boleh melakukan shalat tahajjud di malam harinya. Hadits di atas menjadi salah satu hujjah yang kuat, bahwa meski seseorang telah melakukan shalat witir sebelumnya, dia masih diperkenankan untuk tetap melakukan shalat lagi di malam itu. Dan setelah itu tidak perlu lagi melakukan shalat witir. Sebab dia sudah melakukan shalat witir sebelumnya, padahal tidak ada dua kali shalat witir dalam satu malam.
Dari Qais bin Thalq Ra, ia berkata, "Thalq bin Ali pernah mengunjungi kami di suatu hari di bulam Ramadhan. Ia tinggal bersama kami sampai saatnya berbuka, kemudia ia melaksanakan shalat Qiyam Ramadhan bersama kami pada malam itu dan serta menutupnya dengan shalat witir. Kemudian ia pulang ke masjidnya dan melaksanakan shalat bersama sahabat-sahabatnya. Ketika tiba saatnya untuk melaksanakan shalat witir ia menyuruh salah seorang untuk maju. Ia berkata, "Laksanakan shalat witir bersama sahabat-sahabatmu karena aku mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada dua witir pada satu malam." (Shahih Abi Daud, Shahih Tirmidzy , Shahih Ibnu Majah).

Dan diperkuat lagi dengan hadits lainnya yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan shalat witir, namun setelah itu beliau masih melakukan lagi shalat sunnah.
Dari Abi Salamah ra. dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat malam dua rakaat setelah witir, beliau melakukannya dalam keadaan duduk..(HR Muslim)

Ini adalah pendapat kebanyakan ulama, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syaukani di dalam kitab Nalul Authar bab Shalat At-Tathawwu'. Ketika Ibnu Umar ra. ditanyakan tentang masalah ini, beliau memberikan jalan keluar, yaitu bila seseorang bisa memastikan bahwa menjelang akhir malam bisa bangun untuk shalat tahajjud, sebaiknya pada saat tarawih tidak melakukan shalat witir terlebih dahulu. Namun bila tidak mampu bangun malam dan takut terlewat witirnya, boleh baginya shalat witir di saat shalat tarawih.

Namun dalam kenyataannya, di dalam bulan Ramadhan kita terbiasa bangun sebelum shubuh untuk melakukan sahur. Bahkan banyak diantara kita yang bangun terlalu awal, beberapa jam sebelum shubuh. Maka manfaatkanlah kesempatan bangun sahur itu untuk melakukan shalat witir, agar bisa memposisikan shalat witir itu sebagai shalat yang paling akhir dari rangkaian shalat malam kita.
=================================================================================

Setelah Sholat Witir, Bolehkah Sholat Sunnah Lagi?
by Sholat Tahajud by Qiyamul lail on Thursday, August 19, 2010 at 9:55am
Ada sebuah pertanyaan:Apakah diperbolehkan bagi seseeorang yang sudah melaksanakan shalat tarawih & witir ( berjamaah dng imam krn ingin mendapat pahala shalat semalam suntuk), tapi masih melakukan shalat tahajud ( shalat malam setelah tidur)...tapi kemudian dia tidak melakukan shalat witir lagi...


Kita akan melihat terlebih dahulu pembahasan "Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi?"

Mengenai masalah ini, ada dua pendapat di antara para ulama.

Pendapat pertama, mengatakan bahwa boleh melakukan shalat sunnah lagi sesukanya, namun shalat witirnya tidak perlu diulangi.
Pendapat ini adalah yang dipilih oleh mayoritas ulama seperti ulama-ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, pendapat yang masyhur di kalangan ulama Syafi'iyah dan pendapat ini juga menjadi pendapat An Nakho'i, Al Auza'i dan 'Alqomah. Mengenai pendapat ini terdapat riwayat dari Abu Bakr, Sa'ad, Ammar, Ibnu 'Abbas dan 'Aisyah. Dasar dari pendapat ini adalah sebagai berikut.
Pertama, 'Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ.

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 raka'at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka'at kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka'at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka'at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku', beliau berdiri dari ruku'nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku'. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka'at." (HR. Muslim no. 738)

Kedua, dari Ummu Salamah, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukan shalat dua raka'at sambil duduk setelah melakukan witir (HR. Tirmidzi no. 471. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ketiga, dari Jabir bin 'Abdillah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ خَافَ مِنْكُمْ أَنْ لاَ يَسْتَيْقِظَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ ثُمَّ لْيَرْقُدْ ...

"Barangsiapa di antara kalian yang khawatir tidak bangun di akhir malam, maka berwitirlah di awal malam lalu tidurlah, ..." (HR. Tirmidzi no. 1187. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dipahami dari hadits ini bahwa jika orang tersebut bangun di malam hari –sebelumnya sudah berwitiri sebelum tidur-, maka dia masih diperbolehkan untuk shalat.

Adapun dalil yang mengatakan bahwa shalat witirnya tidak perlu diulangi adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ

"Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam." (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Pendapat kedua, mengatakan bahwa tidak boleh melakukan shalat sunnah lagi sesudah melakukan shalat witir kecuali membatalkan shalat witirnya yang pertama, kemudian dia shalat dan witir kembali. Maksudnya di sini adalah jika sudah melakukan shalat witir kemudian punya keinginan untuk shalat sunnah lagi sesudah itu, maka shalat sunnah tersebut dibuka dengan mengerjakan shalat sunnah 1 raka'at untuk menggenapkan shalat witir yang pertama tadi. Kemudian setelah itu, dia boleh melakukan shalat sunnah (2 raka'at – 2 raka'at) sesuka dia, lalu dia berwitir kembali.
Inilah pendapat lainnya dari ulama-ulama Syafi'iyah. Mengenai pendapat ini terdapat riwayat dari 'Utsman, 'Ali, Usamah, Ibnu 'Umar, Ibnu Mas'ud dan Ibnu 'Abbas. Dasar dari pendapat ini adalah diharuskannya shalat witir sebagai penutup shalat malam. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

"Jadikanlah penutup shalat malam kalian adalah shalat witir." (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)

Pendapat yang Terkuat
Dari dua pendapat di atas, pendapat yang terkuat adalah pendapat pertama dengan beberapa alasan berikut.

Pertama, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah setelah beliau mengerjakan shalat witir. Perbuatan beliau ini menunjukkan bolehnya hal tersebut.

Kedua, pendapat kedua yang membatalkan witir pertama dengan shalat 1 raka'at untuk menggenapkan raka'at, ini adalah pendapat yang lemah ditinjau dari dua sisi.

1. Witir pertama sudah dianggap sah. Witir tersebut tidaklah perlu dibatalkan setelah melakukannya. Dan tidak perlu digenapkan untuk melaksanakan shalat genap setelahnya.

2. Shalat sunnah dengan 1 raka'at untuk menggenapkan shalat witir yang pertama tadi tidaklah dikenal dalam syari'at.Dengan dua alasan inilah yang menunjukkan lemahnya pendapat kedua.

Kesimpulan

Dari pembahasan kali ini, ada beberapa pelajaran yang bisa kita ambil.

Pertama, bolehnya melakukan shalat sunnah lagi sesudah shalat witir.

Kedua, diperbolehkannya hal ini juga dengan alasan bahwa shalat malam tidak ada batasan raka'at sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu' Al Fatawa, 22/272).

Jika kita telah melakukan shalat tarawih ditutup witir bersama imam masjid, maka di malam harinya kita masih bisa melaksanakan shalat sunnah lagi. Sehingga tidak ada alasan untuk meninggalkan imam masjid ketika imam baru melaksanakan shalat tarawih 8 raka'at dengan niatan ingin melaksanakan shalat witir di rumah sebagai penutup ibadah atau shalat malam. Ini tidaklah tepat karena dia sudah merugi karena meninggalkan imam sebelum imam selesai shalat malam. Padahal pahala shalat bersama imam hingga imam selesai shalat malam disebutkan dalam hadits, "Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh." (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Shahih).
Ketiga, adapun hadits Bukhari-Muslim yang mengatakan "Jadikanlah penutup shalat malam kalian adalah shalat witir", maka menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam di sini dihukumi sunnah (dianjurkan) dan bukanlah wajib karena terdapat dalil pemaling dari perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 395).

Demikian pembahasan kami dalam rangka menjawab pertanyaan seputar shalat tarawih yang kami bahas.

Semoga bermanfaat dan menjadi ilmu yang bermanfaat.

Rujukan:
Majmu' Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Mawqi' Al Islam, Asy SyamilahShahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 386-395, Al Maktabah At Taufiqiyah

***Diselesaikan pada hari Jum'at Al Mubarok, 7 Ramadhan 1430 H di Panggang, Gunung Kidul
Anda Pasti juga Bisa mewujudkannya

No comments: